Showing posts with label nomor. Show all posts
Showing posts with label nomor. Show all posts

Monday, September 26, 2016

Kepres Nomor 238 Tahun 1961

Kepres Nomor 238 Tahun 1961


KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN 1961
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa anak-anak dan pemmuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi kader pembangunan yang cakap dan bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan Rakyat ;
b. bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu harus dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping pendidikan di lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;
Mengingat : a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Mengingat pula : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).
Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dilarang adanya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 20 Mei 1961
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJUANDA
sesuai dengan yang aseli
Ajun Sekretaris Negara
ttd.
Mr. Santoso
Disalin sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Sumber Dari : http://www.pramukanet.org/

download now

Sunday, September 25, 2016

Aplikasi Pelacak Nomor Ponsel Tak Dikenal

Aplikasi Pelacak Nomor Ponsel Tak Dikenal



Adakah cara atau aplikasi untuk melacak nomor ponsel yang tidak dikenal dan melacak ponsel yang hilang secara akurat? 

Jawaban:

Jika kita ingin melacak ponsel orang lain yang kita tahu nomornya, dan ingin diketahui sedang berada di mana, ini tidak bisa dilakukan. Jika kita bisa melakukannya, ini akan dikategorikan sebagai penyadapan. Penyadapan hanya boleh dilakukan oleh instansi negara dan institusi keamanan tertentu.

Jika ada aplikasi, seperti yang ada di PlayStore atau AppStore yang mengatakan bisa mengetahui posisi nomor yang ingin diketahui, biasanya aplikasi tersebut hanya dipergunakan untuk prank alias iseng. 

Paling jauh dari aplikasi semacam tersebut kita bisa mengetahui dari deretan angka nomornya, apakah nomor tersebut milik operator tertentu dan diperuntukkan untuk digunakan di regional daerah mana, walaupun belum tentu pemakainya tinggal di regional tersebut.

Tetapi jika kita bisa mengakses smartphone yang dipergunakan nomor tersebut dan menginstal aplikasi untuk menyadap, maka penyadapan pribadi bisa dilakukan. Misalkan jika ingin dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, atau kantor kepada para pekerjanya. Hanya hal ini juga harus dipertimbangkan apakah tidak menyalahi aturan privasi.

Beberapa aplikasi lain, seperti whoscall, bisa memberitahukan data nama penelepon berdasarkan database yang terekam di internet atau memang di-share para penggunanya yang mengetahui nomor telepon tersebut milik siapa. Tetapi tentu saja tidak semua data nomor telepon ada disana.

Untuk melacak ponsel hilang, bisa dilakukan dengan beberapa cara, asalkan dari pertama kita sudah mempersiapkannya. Jika smartphone kita Android, di bagian setting, security, Device Administrator, bagian Android Device Manager harus diaktifkan.

Setelah diaktifkan, kita bisa melihat posisi device kita via aplikasi device manager di playstore, atau melalui web dengan membuka browser Chrome dan mengetikkan "find my phone", kemudian memasukkan akun google yang bertalian dengan device tersebut. Selain bisa melihat lokasi, kita juga bisa menguncinya, menghapus data, atau membuatnya berdering.

download now

Tuesday, September 20, 2016

.9pt

.9pt


>"

download now